Senin, 25 Mei 2015

SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pengertian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
a.       Pengertian kepala sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat dari status dan cara pengangkatannya tergolong pemimpi resmi, formal leader, atau status leader. Status leader bisa meningkat menjadi fumgsional leader. Tergantung dari prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagi pemimpin pendidikan sebagai sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawabannya kepadanya. Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana dislenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murd yang menerima pelajaran.
b.      Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan.
Pengertian Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu . Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP?MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Selanjutnya, kompetensi di definisikan sebagai dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”. Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
a.       Standar Kualifikasi Kepala Sekolah
Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus:
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru TK/RA;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)adalah sebagai berikut:
1.  Berstatus sebagai guru SD/MI;
2.  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai   berikut:
1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3. Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkanPemerintah.
g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahunsebagai kepala sekolah;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan; dan
3. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kompetensi kepala sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Kepala sekolah harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompetensi keribadian antara lain:
a. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/ madrasah;
b. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
e. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan
f. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Dengan merujuk pada teori sifat atau trait theory dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori sifat memandang bahwa keefektifan kepemimpinan itu bertolak dari sifat-sifat atau karakter yang dimiliki seseorang. Keberhasilan kepemimpinan itu sebagian besar ditentukan oleh sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri, prakarsa, kecerdasan, kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri fisik yang dimiliki seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki sifat-sifat kepribadian yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif bila tidak menunjukkan sifat-sifat kepribadian yang baik.
2. Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai:
a. Educator (pendidik);
b. Manajer;
c. Administrator;
d. Supervisor (penyelia);
e. Leader (pemimpin);
f. Pencipta iklim kerja; dan
g. Wirausahawan.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya, keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara detail berikut ini.
*Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun.
*Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
*Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
*Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi manajemen pendidikan dikelompokkan ke dalam enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi
1. Kurikulum atau pembelajaran;
2. Kesiswaan;
3. Kepegawaian;
4. Sarana dan prasarana;
5. Keuangan; dan
6. Hubungan masyarakat.
Pokok-pokok manajemen pendidikan tersebut dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan dalam dimensi kompetensi manajerial dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16 kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam bidang perencanaan ada 1 kompetensi, yaitu Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Tahap pengorganisasian dalam permendiknas dituangkan dalam 2 kompetensi yaitu:
a)       mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan
b)      memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Semua gugusan subtansi manajemen pendidikan telah terakomodasi dalam dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah, yaitu kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.

Selanjutnya dalam bidang pengawasan atau kontrol, kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 meliputi 1 kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.


DIRGANTARA PKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar