Pengertian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
a. Pengertian
kepala sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala”
dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu
organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana
tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau lembaga
dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat dari status dan
cara pengangkatannya tergolong pemimpi resmi, formal leader, atau status
leader. Status leader bisa meningkat menjadi fumgsional leader. Tergantung dari
prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagi pemimpin pendidikan
sebagai sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawabannya kepadanya. Kepala sekolah
adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu
sekolah dimana dislenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana
terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murd yang menerima
pelajaran.
b. Pengertian
Pengawas Sekolah
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil
belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota,
pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas
(Korwas) sekolah/ satuan pendidikan.
Pengertian Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah
didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai
spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang
digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk
menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah
dinyatakan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi
kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau
menduduki jabatan tertentu . Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai
hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi
jenjang kerja tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki
suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan, kualifikasi
dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan,
baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya.
Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya.
Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah
Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang
mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP?MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Selanjutnya, kompetensi di definisikan sebagai dalam
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan
Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah
peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan
untuk melaksanakan satu cara efektif.
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
a. Standar
Kualifikasi Kepala Sekolah
Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor
13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah
menyebutkan bahwa kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi
Umum, dan Kualifikasi Khusus:
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah
sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau
di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi
yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah
berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5
(lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman
Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah
meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal
(TK/RA)adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru TK/RA;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
TK/RA;dan
3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang
diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI)adalah sebagai berikut:
1. Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang
diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/
MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai
berikut:
1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP/MTs;dan
3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMA/MA;dan
3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang
diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMK/MAK; dan
3. Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang
diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah
MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkanPemerintah.
g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah
sebagai berikut:
1. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3
tahunsebagai kepala sekolah;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
padasalah satu satuan pendidikan; dan
3. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kompetensi kepala sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah
ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal
17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai
kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.
Kepala sekolah harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1
Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi
yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan
kompetensi sosial.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam
dimensi kompetensi keribadian antara lain:
a. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi
akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/
madrasah;
b. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan
diri sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi;
e. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam
pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan
f. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin
pendidikan.
Dengan merujuk pada teori sifat atau trait theory
dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori sifat memandang bahwa keefektifan
kepemimpinan itu bertolak dari sifat-sifat atau karakter yang dimiliki
seseorang. Keberhasilan kepemimpinan itu sebagian besar ditentukan oleh
sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri, prakarsa, kecerdasan,
kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri fisik yang dimiliki
seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki sifat-sifat kepribadian
yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif bila tidak menunjukkan
sifat-sifat kepribadian yang baik.
2. Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional
(Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai:
a. Educator (pendidik);
b. Manajer;
c. Administrator;
d. Supervisor (penyelia);
e. Leader (pemimpin);
f. Pencipta iklim kerja; dan
g. Wirausahawan.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus
mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi,
yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya,
keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan
evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara
detail berikut ini.
*Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala
sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka
pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek
adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk
satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah
perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan
perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun.
*Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian.
Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya
manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan,
hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah
satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan
sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya
yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang
dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni
mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa
ditinggalkan.
*Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan
kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi
contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu
melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua
perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara
sungguh-sungguh dan professional.
*Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan
tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi
supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi
manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan
dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran
adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan
tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus
mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia
mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi manajemen pendidikan dikelompokkan ke
dalam enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi
1. Kurikulum atau pembelajaran;
2. Kesiswaan;
3. Kepegawaian;
4. Sarana dan prasarana;
5. Keuangan; dan
6. Hubungan masyarakat.
Pokok-pokok manajemen pendidikan tersebut dalam
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan dalam dimensi kompetensi manajerial
dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16 kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam
bidang perencanaan ada 1 kompetensi, yaitu Menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Tahap pengorganisasian
dalam permendiknas dituangkan dalam 2 kompetensi yaitu:
a) mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan
b) memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal.
Semua gugusan subtansi manajemen pendidikan telah
terakomodasi dalam dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah, yaitu
kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan
masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang pengawasan atau kontrol,
kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 meliputi 1
kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan
tindak lanjutnya.
DIRGANTARA PKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar