A. ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993),
etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance
index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Sedangkan jika
ditinjau dari bahasa latin etika adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan,
serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or
values.Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang
jahat.Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta
budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral
berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah
berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari
dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).Jadi kata etika, moral, akhlaq,
serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku
manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga
menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah
aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
ü O.P.
Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
ü Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
ü H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF,
yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap
dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
B.
PROFESI
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.[6]
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai
berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a. Bersangkutan dengan profesi.
b. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c. Mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah
“ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka,
bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan
dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu.
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto (2005),
mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang
diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk mensuplai
keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Menurut de George profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang
diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah
suatu profesi. Agar suatu jabatan atau pekerjaan disebut suatu profesi maka
harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria berikut:
1.
Kriteria menurut Mukhtar Lutfi
a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b. Pengetahuan dan keahlian
c. Kebakuan yang universal
d. Pengabdian
e. Kecakapan diagnotis dan kompetensi aplikatif
f. Otonomi
g. Kode etik
h. Klien
2.
Kriteria menurut Ornstein dan Levine
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat.
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
di luar jangkauan khalayak ramai.
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori ke praktek.
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang.
e. Terkendali berdasarkan lisensi baku atau
mempunyai persyaratan masuk.
f. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
h. Mempunyai komitmen terhadap suatu jabatan dan
klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Menggunakan administrator untuk memudahkan
profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
j. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri.
k. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit
untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal
yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari
publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya.
n. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang
tinggi.[8]
3.
Kriteria menurut Sanusi et al (1991)
a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan
signifikasi sosial yang menentukan.
b. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian
tertentu.
c. Keterampilan keahlian yang dituntut jabatan itu
didapat melalui pemecahan masalahdengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh
disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar
pendapat khalayak umum.
e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga
merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat,
anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh
organisasi profesi.
h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota
profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
4.
Kriteria menurut Syafruddin Nurdin (2000) yaitu :
a. Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi
sosial yang menentukan
b. Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan
c. Jabatan yang berdasarkan batang tubuh ilmu
d. Jabatan yang memerlukan pendidikan yang lama
e. Pendidikan itu merupakan aplikasi dari
nilai-nilai profesi itu sendiri
f. Berpegang teguh pada kode etik
g. Anggota profesi bebas memberikan judgment
h. Otonomi dalam melayani masyarakat, bebas dari
campur tangan manapun
i. Jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat.
Dalam berbagai istilah, terdapat istilah profesi dan
professional, berikut kami ingin mengklasifikasi perbedaan antara profesi dan
professional sebagai bahan penjelas atas makalah kami:
Ada perbedaan antara profesi dan professional :
Profesi :
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama (purna waktu)
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam
Profesional :
a. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya
c. Hidup dari situ
d. Bangga akan pekerjaannya
4. Ciri-ciri Profesi :
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup
maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
5. Prinsip-prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang
diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya
terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
6. Syarat-syarat Suatu Profesi :
a. Melibatkan kegiatan intelektual
b. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Memerlukan persiapan profesional yang alam, bukan
sekedar latihan
d. Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan
e. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen
f. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat
h. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini
adalah kode etik
C. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Beberapa pengertian tentang etika profesi,
diantaranya yaitu :
a) Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang
bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan
dari luar.
b) Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
c) Merupakan rumusan norma moral manusia yang
mengemban profesi itu.
d) Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
e) Merupakan
upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
ETIKA
PROFESI
a. memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b. memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya
peserta didik dan lingkungan.
c. mampu melaksanakan praktik bimbingan dan
konseling secara professional.
d. mampu memecahkan berbagai persoalan yang
menyangkut bimbingan konseling.
e. mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama
dalam bidangnya dengan pihak terkait.
f. memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan
kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
g. memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan,
prinsip evaluasi pendidikan.
ETIKA
PROFESI
ü mampu
menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
ü memiliki
wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan
evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
ü memiliki
wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
ü mampu
menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
ü mampu
memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
ü mampu
mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
Konsep dasar etika profesi menurut para ahli
ü Menurut
Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral
pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia
dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
ü Menurut
Sofyan, dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur,
dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang
moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan
manusia.
ü Menurut
Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan.
ü Menurut
Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan aplikasi atau
penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada
prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam
kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
ü Menurut
Martin,1993: etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as
the performance index or reference for our control system". Etika adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
ü Menurut
Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
ü Menurut
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
ü Menurut
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
ü Menurut
K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
ü Kata
etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
ü Etika
berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
ü Etika
mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).
8. Peranan Etika dalam Profesi :
1) Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau
dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat
bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai
tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2) Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau
masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3) Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
D. Konsep Dasar Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur
yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser
menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan
pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok
(profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka
semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung
ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari
seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas
kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur
ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para
anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya
hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka
profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan
apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan
sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi
pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus
luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa
daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta
menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan
semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa
Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai
berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam
menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan
anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama –
sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara
sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan
meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Syarat-syarat
Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag
RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a. Pekerjaan Penuh
Suatu profesi
merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan
pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu
dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek
pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama
adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru
cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah
psikologi.
c. Aplikasi ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek,
yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah
penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan
sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan
ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu
pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
d. Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk
melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang
khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga
pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul
memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan
profesinya, yaitu terdiri atas:
a) layanan administrasi pendidikan.
b) layanan instruksional.
c) layanan bantuan.
yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan
perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke
dalam dua gugus yaitu “gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar
professional” dan “gugus kemampuan profesional.” Kompetensi kepribadian
merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan
segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain
sebagai berikut.
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Percaya kepada diri sendiri.
c. Tenggang rasa dan toleran.
d. Bersikap terbuka dan demokratis.
e. Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
f. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
g. Memahami tujuan pendidikan.
h. Mampu menjalin hubungan insani.
i. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
DIRGANTARA
PKN
DIRGANTARA
PKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar